Kali ini saya akan melanjutkan tulisan tentang informasi penerimaan dan pendaftaran siswa baru di sekolah.

Setelah membahas tentang sistem zonasi pada ppdb dan syarat-syarat daftar sekolah, maka saya akan menjelaskan tentang aturan atau ketentuan seleksi PPDB.


ketentuan seleksi ppdb sekolah


Seleksi PPDB untuk SD


Untuk sekolah dasar, seleksi penerimaan peserta didik baru (siswa kelas 1 SD) hanya dilihat dari dari jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Kriteria pertimbangan pada seleksi calon siswa SD kelas 1


a. Usia

Lihat tulisan sebelumnya yaitu persyaratan daftar untuk masuk SD kelas 1 untuk lebih jelasnya.


b. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan pihak yang berwenang.


Catatan tambahan

Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan.

Yang perlu digarisbawahi dalam seleksi PPDB kelas satu SD

Dalam penyeleksian calon peserta didik baru kelas 1 SD, tidak dilakukan tes calistung (membaca, menulis, dan berhitung).


Seleksi PPDB untuk SMP


Adapun seleksi PPDB untuk SMP, yaitu menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

a. Seleksi calon siswa baru kelas 1 SMP (kelas 7) melalui daring (online) dilakukan dengan mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

b. Jika ada dua calon siswa berjarak sama, maka yang diprioritaskan adalah calon siswa yang lebih dahulu mendaftar.

c. Seleksi calon siswa baru kelas 1 SMP yang dilakukan secara offline (luring), dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon siswa yang terdekat dengan sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

d. Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika ada calon siswa yang memiliki jarak yang sama, maka yang akan diprioritaskan adalah calon siswa yang memiliki nilai ujian sekolah berstandar nasional yang lebih tinggi.


pertimbangan dan prioritas siswa yang diterima saat ppdb



Seleksi PPDB untuk SMA


Seleksi PPDB untuk kelas 1 SMA (kelas 10) menggunakan sistem zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Adapun poin-poin selanjutnya sama dengan poin yang tertulis pada seleksi PPDB SMP.


Seleksi PPDB SMK


Bagi calon siswa kelas 10 (kelas 1 SMK), seleksi tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB SMA yaitu sistem zonasi, jalur prestasi, dan perpindahan orang tua.

a. Seleksi PPDB SMK adalah dengan mempertimbangkan nilai UN (Ujian Nasional).

b. Selain UN, pertimbangan seleksi masuk siswa baru untuk kelas 1 SMK adalah:

- hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya.

- hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.


Apa yang dilakukan setelah seleksi PPDB?


Setelah calon peserta didik baru diterima oleh sekolah, maka perlu dilakukan daftar ulang guna memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang menerimanya.


Ketentuan bagi siswa di jalur pendidikan nonformal dan informal


Peserta didik di jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SD dikelas 2 dan seterusnya, setelah dilakukan tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD yang bersangkutan.

Peserta didik jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SMP dengan syarat memiliki ijazah kesetaraan program paket A, jika ingin masuk di kelas 8 dan seterusnya maka harus lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan.

Adapun untuk SMA, persyaratannya adalah memiliki ijazah kesetaraan program paket B, jika ingin mendaftar dikelas 11 dan seterusnya maka harus lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA/SMK yang bersangkutan.

Demikianlah informasi mengenai aturan seleksi PPDB sekolah.

================================

Sumber:
Peraturan Mendikbud RI No. 51 tahun 2018
PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK


0 comments:

Post a Comment