Saat ini kita disibukkan oleh keluhan sebagian orang-tua yang menyampaikan keberatan tentang sistem PPDB terbaru (Pendaftaran Peserta Didik Baru) terutama dengan adanya sistem zonasi.
Oleh karena anak saya melakukan pembelajaran di community schooling (sekolah komunitas) dan juga ada yang mondok, maka saya tidak terlalu update tentang adanya sistem zonasi ini. Jadi saya segera mencari tahu informasi yang lengkap dan dari sumber yang terpercaya.
Lalu saya membuka salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, nomor 51 tahun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Ternyata di dalam peraturan menteri ini ada penjelasannya, terutama dari Bagian ketiga pada pasal 16.
Saya tulis ulang di blog ini agar anda dapat membacanya juga sehingga mendapat informasi yang akurat tentang jalur pendaftaran PPDB yang berlaku saat ini.
Jalur Pendaftaran PPDB
Ada tiga jalur pendaftaran peserta didik baru, yaitu:
1. Zonasi
2. Jalur Prestasi
3. Perpindahan tugas orang tua / wali
Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur dari tiga jalur PPDB di atas dalam satu zonasi. Misalnya, selain melakukan pendaftaran (PPDB) melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili calon peserta didik, ia dapat melakukan pendaftaran melalui jalur prestasi di luar zonasi domisilinya.
Catatan: Jika jumlah calon peserta didik dari jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.
Berapa daya tampung siswa dari masing-masing jalur?
Pada pasal 16 dijelaskan bahwa:
1. Untuk jalur pendaftaran sistem zonasi, paling sedikit dibuka 90% dari daya tampung sekolah.
2. Untuk jalur prestasi, paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
3. Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali, paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
Penjelasan jalur PPDB Zonasi
Sekolah (sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah) wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah.
Patokan domisili
Domisili calon peserta didik adalah berdasarkan alamat pada KK (Kartu Keluarga) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Selain KK, bisa juga dengan surat keterangan domisili dari RT (Rukun Tetangga) / RW (Rukun Warga) yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat. Isi surat keterangan tersebut adalah penjelasan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah.
Hak mendapat pendidikan bagi yang tidak mampu
Pada pasal 19 dijelaskan bahwa kuota minimal 90% (yang telah dijelaskan di atas), yaitu kuota dari jalur zonasi, itu termasuk kuota bagi calon peserta didik yang tidak mampu, dan juga calon peserta penyandang disabilitas (untuk sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif).
Namun ada persyaratannya bagi anak yang tidak mampu, yaitu: ada bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah (pusat atau daerah).
0 comments:
Post a Comment