Saat ini kita disibukkan oleh keluhan sebagian orang-tua yang menyampaikan keberatan tentang sistem PPDB terbaru (Pendaftaran Peserta Didik Baru) terutama dengan adanya sistem zonasi.
Oleh karena anak saya melakukan pembelajaran di community schooling (sekolah komunitas) dan juga ada yang mondok, maka saya tidak terlalu update tentang adanya sistem zonasi ini. Jadi saya segera mencari tahu informasi yang lengkap dan dari sumber yang terpercaya.
Lalu saya membuka salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, nomor 51 tahun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Ternyata di dalam peraturan menteri ini ada penjelasannya, terutama dari Bagian ketiga pada pasal 16.
Saya tulis ulang di blog ini agar anda dapat membacanya juga sehingga mendapat informasi yang akurat tentang jalur pendaftaran PPDB yang berlaku saat ini.
Jalur Pendaftaran PPDB
Ada tiga jalur pendaftaran peserta didik baru, yaitu:
1. Zonasi
2. Jalur Prestasi
3. Perpindahan tugas orang tua / wali
Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur dari tiga jalur PPDB di atas dalam satu zonasi. Misalnya, selain melakukan pendaftaran (PPDB) melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili calon peserta didik, ia dapat melakukan pendaftaran melalui jalur prestasi di luar zonasi domisilinya.
Catatan: Jika jumlah calon peserta didik dari jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.
Berapa daya tampung siswa dari masing-masing jalur?
Pada pasal 16 dijelaskan bahwa:
1. Untuk jalur pendaftaran sistem zonasi, paling sedikit dibuka 90% dari daya tampung sekolah.
2. Untuk jalur prestasi, paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
3. Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali, paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
Penjelasan jalur PPDB Zonasi
Sekolah (sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah) wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah.
Patokan domisili
Domisili calon peserta didik adalah berdasarkan alamat pada KK (Kartu Keluarga) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Selain KK, bisa juga dengan surat keterangan domisili dari RT (Rukun Tetangga) / RW (Rukun Warga) yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat. Isi surat keterangan tersebut adalah penjelasan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah.
Hak mendapat pendidikan bagi yang tidak mampu
Pada pasal 19 dijelaskan bahwa kuota minimal 90% (yang telah dijelaskan di atas), yaitu kuota dari jalur zonasi, itu termasuk kuota bagi calon peserta didik yang tidak mampu, dan juga calon peserta penyandang disabilitas (untuk sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif).
Namun ada persyaratannya bagi anak yang tidak mampu, yaitu: ada bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah (pusat atau daerah).
Satu lagi adalah membuat surat ketarangan yang isinya menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampun dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Tujuan sistem Zonasi
Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
Pengumuman penetapan zonasi
Penetapan zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama satu bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
Bagaimana dengan letak sekolah yang berada di daerah perbatasan, misalnya perbatasan Provinsi atau perbatasan Kabupaten atau Kota?
Penetapan zonasi untuk kasus sekolah yang letaknya diperbatasan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah/Pemerintah Daerah. Dan penetapan zonasi tersebut wajib dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat.
Penentuan PPDB Jalur Prestasi
Seperti yang telah dijelaskan di atas, kuota untuk jalur prestasi maksimal 5% dari daya tampung siswa.
Penentuan jalur prestasi ini berdasarkan:
1. Nilai ujian sekolah berstandar nasional (UN)
2. Hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, atau tingkat kota/kabupaten.
Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi adalah calon peserta yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang dituju.
Syarat PPDB Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Syarat ini ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.
Perpindahan tugas orang tua atau wali siswa harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, kantor, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Pengecualian sistem Zonasi dalam PPDB
Ketentuan tiga jalur PPDB yang telah dijelaskan di atas, yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas pekerjaan orang tua atau wali, dikecualikan untuk beberapa sekolah, yaitu:
1. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
2. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
3. Sekolah Indonesia di luar negeri
4. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus / layanan khusus
5. Sekolah berasrama
6. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pengaduan dan saran sistem PPDB
Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan apabila ada hal yang tidak wajar atau pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB.
Anda dapat melaporkannya ke Layanan Informasi dan Pengaduan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, halaman web sebagai berikut http://ult.kemdikbud.go.id/
Dari web tersebut, anda dapat melakukan konsultasi atau melaporkan via:
1. Telepon di 021 570 3303; 021 5790 3020
2. SMS di 0811 976929
3. Email di pengaduan@kemdikbud.go.id
4. Form online di alamat web http://ult.kemdikbud.go.id/publik/form/pengaduan
Catatan:
Pada saat Peraturan Menteri nomor 51 tahun 2018 ini berlaku (mulai berlaku pada saat tanggal diundangkan), maka Peraturan Menteri yang lama yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2018 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber tulisan
File pdf dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemendikbud RI
0 comments:
Post a Comment