Setelah sharing tentang PPDB sistem zonasi pada tulisan sebelumnya, maka saya akan bagikan informasi yang terkait dengan hal tersebut yaitu persyaratan daftar sekolah, dimulai dari TK, SD, SMP, dan terakhir SMA.

Sebelum menguraikan syarat-syarat calon peserta didik baru pada tingkat TK sampai SMA, saya akan menjelaskan definisi istilah yang terkait dengan sekolah.


syarat syarat untuk pendaftaran siswa baru sekolah


Definisi tentang Sekolah dan hal yang terkait lainnya


1. Sekolah dalam tulisan ini berarti sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.

2. TK (taman kanak-kanak) adalah salah satu bentuk sekolah anak usia dini pada jalur pendidikan formal.

3. SD (sekolah dasar) adalah salah satu bentuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar.

4. SMP (sekolah menengah pertama) adalah bentuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar yang merupakan lanjutan dari SD (atau bentuk lain seperti Madrasah Ibtidaiyyah, dan bentuk lainnya yang diakui pemerintah yang setara SD atau MI).

5. SMA (sekolah menengah atas) adalah bentuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP (atau MTs dan bentuk lain yang diakui pemerintah yang setara dengan SMP).

6. SMK (sekolah menengah kejuruan) adalah salah satu bentuk pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP (atau MTs dan bentuk lain yang diakui pemerintah yang setara dengan SMP).


syarat daftar ke sekolah TK SD SMP SMA SMK


Persayaratan Pendaftaran Sekolah


1. Persyaratan calon peserta didik baru tingkat TK


a. Untuk TK A (kelompok A): usia calon peserta didik adalah 4 sampai 5 tahun.

b. Untuk TK B (kelompok B): usia calon peserta didik adalah 5 sampai 6 tahun.


2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 SD


a. Usia calon peserta didik baru adalah 7 tahun.

b. Bisa juga minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Catatan untuk yang usianya sudah 7 tahun: Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun.


3. Persyaratan calon peserta didik kelas 7 (1 SMP)


a. Maksimal usia calon peserta didik adalah 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

b. Memiliki ijazah (surat tanda tamat belajar) SD atau ijazah dari bentuk pendidikan lain yang setara dengan SD.


4. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (1 SMA/SMK)


a. Maksimal usia calon peserta didik adalah 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

b. Memiliki ijazah (surat tanda tamat belajar) SMP atau bentuk pendidikan lain yang setara dengan SMP.

c. Memiliki SHUN (sertifikat hasil ujian nasional) SMP atau dari bentuk satuan pendidikan lain yang setara dengan SMP.

d. Tambahan untuk SMK

- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan persyaratan khusus dalam PPDB (penerimaan peserta didik baru).


Catatan tambahan mengenai persyaratan daftar sekolah di Indonesia


1. Syarat usia untuk mendaftar sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK dibuktikan dengan akta kelahiran (surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang).

2. Bagi calon siswa (peserta didik) yang berasal dari sekolah di luar negeri (baik WNI maupun WNA yang sekolah di luar negeri) dan hendak melanjutkan sekolah di Indonesia, maka wajib melampirkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

3. Tambahan untuk poin nomor 2, bagi WNA (warga negara asing) wajib mengikuti matrikulasi pendidikan bahasa Indonesia minimal 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.


4. Persyaratan usia yang telah disebutkan di atas dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas yang mendaftar di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif, atau sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus/layanan khusus.


======================
Sumber:
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK

======================

Referensi untuk orang tua siswa:






0 comments:

Post a Comment