Sekarang kita memasuki bulan Dzulhijjah. Diantara amalan utama pada bulan ini selain melaksanakan haji dan umrah adalah memotong hewan kurban.

Pemotongan hewan kurban ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 114 tahun 2014. Mengapa harus diatur? Karena daging yang berasal dari pemotongan hewan kurban perlu dijamin keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalannya.

Jadi setiap pihak yang terkait, seperti penjual hewan kurban, DKM masjid yang menjadi panitia kurban, dan lainnya dapat menjadikan peraturan pemerintah ini sebagai pedoman agar masyarakat mendapat daging kurban yang halal dan thayyib dan memenuhi kriteria aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

Semoga rangkuman dari peraturan menteri ini bisa menjadi panduan bagi para pengkurban, DKM masjid yang menjadi panitia kurban, peternak hewan kurban, penjual hewan kurban, penyembelih, dan semua pihak yang terkait dengan kegiatan penanganan hewan kurban mulai dari kandang, pemotongan, sampai pendistribusian daging hewan kurban kepada masyarakat.


peraturan menteri tentang penanganan pemotongan hewan kurban



Istilah dalam permentan no. 114/2014


Penanganan hewan  kurban = serangkaian kegiatan yang dilakukan terhadap hewan kurban meliputi penyiapan fasilitas penanganan dengan memperhatikan aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan di tempat penjualan, pada saat transportasi dan di tempat penampungan hewan sampai dengan sebelum dilakukan pemotongan hewan kurban.

Kesejahteraan hewan = segala urusan yang berhubungan dengan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan untuk melindungi hewan dari perlakuan yang tidak layak.

Pemeriksaan ante-mortem = pemeriksaan kesehatan hewan sebelum hewan disembelih.

Pemeriksaan post-mortem = pemeriksaan kesehatan kepala, jeroan, dan karkas setelah hewan disembelih.


Video tentang kesejahteraan hewan kurban


Persyaratan Penanganan Hewan Kurban


Penanganan hewan kurban yang terdapat dalam permentan ini meliputi:

1. alat angkut
2. tempat penjualan
3. tempat pemotongan
4. fasilitas pemotongan hewan


Persyaratan alat angkut hewan kurban adalah :


a. Menggunakan partisi yang terbuat dari bahan yang tidak menyakiti hewan yang bisa mengakibatkan stres.

b. memiliki atap.

c. memiliki ventilasi dan cahaya yang cukup.

d. bersih dan kuat.

e. hewan dapat bergerak dan terlindung dari cuaca yang ekstrim.

f. berkapasitas sesuai dengan jenis dan jumlah hewan kurban.

g. lantai tidak licin, mudah dibersihkan dan didesinfeksi.


Persyaratan tempat penjualan hewan kurban


a. memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yaitu:

- surat izin dari pemerintah daerah setempat

Sedangkan persyaratan teknis yaitu:

- berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum.

- memiliki desain dan terbuat dari bahan yang tidak menyakiti hewan.

- memiliki luas yang sesuai dengan jumlah dan jenis hewan yang dijual.

- memiliki akses jalan dan fasilitas yang memudahkan penurunan hewan dari pengangkutan ke atas alat angkut sesuai dengan jenis hewan.

- tempat bersih, kering, dan mampu melindungi hewan kurban dari panas matahari dan hujan.
- lantai tidak licin dan mudah dibersihkan.

- memiliki pembatas atau pagar yang kuat agar mampu mencegah hewan kurban lepas dari kandang, tidak terdapat bagian yang dapat menyebabkan hewan sakit, cedera.


Penanganan hewan kurban di tempat penjualan hewan kurban


Penanganan di tempat penjualan meliputi:

a. pemisahan antara hewan lama dengan yang baru datang berdasarkan jenisnya.

b. pemeriksaan kondisi hewan apabila terdapat hewan yang sakit, cacat atau pincang dan harus dipisahkan dari hewan yang akan dijadikan hewan kurban.

c. pemisahan hewan agresif dari hewan lainnya.

d. tidak menggunakan alat pengendali yang akan melukai hewan.

e. jika hewan diikat dengan tali, tali harus dibuat dari bahan yang tidak melukai hewan, panjang tali cukup dan memadai.

f. pemantauan hewan minimal dua kali sehari.

g. penyediaan dan pemberian pakan dan minum harus cukup.

h. pembersihan kandang setiap hari.


Fasilitas pemotongan hewan kurban


Fasilitas pemotongan hewan kurban terdiri dari beberapa tempat berikut:

a. tempat penerimaan hewan
b. tempat pengistirahatan
c. tempat penyembelihan
d. tempat penanganan daging
e. tempat penanganan jeroan
f. tempat penanganan limbah


Masing-masing tempat fasilitas pemotongan hewan di atas harus terpisah, atau minimal dibatasi pagar tertutup untuk mencegah kontaminasi.


Tempat penerimaan hewan kurban



Tempat penerimaan hewan kurban harus berada pada lokasi yang berdekatan dengan tempat pengistirahatan hewan dan harus dilengkapi dengan sarana penurunan hewan (apabila tidak terdapat sarana penurunan hewan dapat menggunakan gundukan pasir atau perbedaan ketinggian tanah).


Tempat pengistirahatan hewan kurban


Tempat pengistirahatan ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berada di lokasi yang tidak mengganggu ketertiban umum.

b. memiliki desain yang terbuat dari bahan yang tidak menyakiti hewan, atau yang dapat mengakibatkan stres.

c. memiliki luas yang sesuai dengan jumlah dan jenis hewan kurban yang ditampung.

d. bersih, kering, dan mampu melindungi hewan kurban dari panas matahari dan hujan.

e. memiliki pagar pembatas yang kuat dan dapat mencegah hewan keluar dari kandang.

f. tersedia pakan dan air bersih yang cukup.

g. memiliki alas kandang yang tidak licin dan mudah dibersihkan.

h. dilengkapi dengan fasilitas penanganan limbah.



Tempat penyembelihan hewan kurban


Tempat menyembelih hewan kurban harus memenuhi persyaratan di bawah:

a. lantai terbuat dari bahan yang tidak kedap air, tidak licin, mudah dibersihkan dan mudah didesinfeksi.

b. tersedia lubang penampungan darah berukuran 50 cm x 50 cm x 50 cm untuk tiap ekor kambing/domba, atau 50 cm x 50 cm x 100 cm untuk tiap 10 ekor sapi/kerbau.

c. tersedia penyangga kepala yang terbuat dari besi, balok kayu atau bahan lain dengan ukuran 7 cm x 15 cm x 75 cm

d. tersedia fasilitas pengekang hewan (restrainer) untuk merebahkan hewan sesaat sebelum disembelih. Restainer ini dapat berupa restraining box atau dengan menggunakan metode tali yang sesuai dengan rekomendasi OIE (badan kesehatan hewan dunia).

e. tersedia suplai air bersih dalam jumlah cukup untuk mencuci tangan, peralatan dan membersihkan lantai penyembelihan hewan.


Tempat penanganan daging hewan kurban


Tempat penanganan daging kurban harus memenuhi persyaratan:

a. terpisah dari tempat penyembelihan, tempat penanganan jeroan, dan tempat penanganan limbah.

b. didesain dapat mencegah masuknya serangga dan hewan pengganggu lainnya ke dalam penanganan daging.

c. dinding dan lantai terbuat dari bahan yang tidak mengontaminasi dan mudah dibersihkan.

d. dilengkapi dengan peralatan untuk pencacah dan pengemasan daging.

e. memiliki fasilitas cuci tangan yang dilengkapi dengan air bersih dan sabun.


Tempat penanganan jeroan hewan kurban


Adapun tempat penanganan jeroan hewan kurban harus memenuhi persyaratan:

a. terpisah dari tempat penyembelihan, tempat penanganan daging, dan tempat penanganan limbah.

b. didesain untuk mencegah masuknya serangga dan hewan pengganggu lainnya.

c. dilengkapi dengan peralatan untuk pemeriksaan post-mortem dan pengemasan jeroan.

d. tempat penanganan jeroan hijah (usus dan lambung) terpisah dari tempat jeroan merah (hati, jantung, limpa, dan paru-paru).

e. memiliki fasilitas cuci tangan yang dilengkapi dengan air bersih dan sabun.


Tempat penanganan limbah hewan kurban


Tempat penanganan limbah ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. terpisah dari tempat penanganan daging kurban dan tempat penanganan jeroan.

b. terdiri dari penanganan limbah cair dan padat.

c. didesain sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

d. penanganan limbah cair dapat menggunakan septic tank permanen dengan ukuran yang sesuai dengan kapasitas air limbah pemotongan dan tidak dialirkan langsung ke saluran pembuangan umum.

e. jika septic tank tidak bersifat permanen, harus dilakukan penimbunan segera setelah selesai proses penyembelihan dengan terlebih dahulu ditabur dengan kapur.

f. penanganan limbah pada dapat dilakukan di lokasi tempat pemotongan hewan kurban atau dibawa ke tempat lain untuk dimanfaatkan atau dibuang.

g. penanganan limbah padat dilakukan tanpa menyebabkan pencemaran lingkungan.


Penerimaan hewan kurban


Prosedur penerimaan hewan kurban adalah:

a. hewan kurban diturunkan dari alat angkut paling lama dalam waktu satu jam setelah tiba di tempat penampungan.

b. jika menggunakan rampa (sarana penurunan hewan), hewan kurban dibiarkan turun dengan sendiri, yaitu tidak dipaksa, ditarik, dipukul, dan tidak dibiarkan turun dengan meloncat atau dilempar.

c. jika tidak ada rampa, maka menggunakan gundakan pasir/perbedaan ketinggian tanah. Hean dituntun agar tidak terjatuh atau terpeleset yang mengakibatkan cedera.

d. Hewan yang terindikasi sakit dipisahkan dari hewan lainnya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.


Pengistirahatan hewan kurban


Di tempat pengistirahatan hewan, ada prosedur yang harus dijalankan, yaitu:

a. hewan dikelompokkan sesuai jenis dan ukuran.

b. hewan yang cenderung agresif ditempatkan dalam tempat terpisah.

c. hewan yang berada lebih dari 12 jam di tempat penampungan harus diberi makan dan minum.

d. tempat penampungan sementara harus dibersihkan setiap hari.

e. dilakukan pengecekan minimal dua kali sehari terhadap kondisi dan kesehatan hewan.

f. dilakukan pemeriksaan ante-mortem terhadap seluruh hewan yang akan disembelih untuk memastikan hewan tidak terjangkit zoonosis.

note:
zoonosis adalah penyakit pada hewan yang dapat ditularkan kepada manusia baik secara langsung maupun tidak langsung seperti via serangga.


Pemeriksaan ante-mortem hewan kurban


Pemeriksaan kesehatan hewan kurban sebelum disembelih meliputi:

a. pemeriksaan dilakukan ke seluruh hewan di tempat penampungan hewan kurban.

b. pemeriksaan dilakukan paling lama 24 jam sebelum hewan disembelih. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner dibawah pengawasan dokter hewan.

c. Hasil pemeriksaan ante-mortem adalah keputusan:

- hewan sehat dan layak dipotong
- hewan tidak layak dipotong

d. hewan yang layak dipotong diberi tanda "SL" di daerah pinggul hewan.

e. untuk hewan yang tidak layak dipotong harus dikeluarkan dan dikembalikan kepada pemilik.


Video Petunjuk Pengelolaan dan Pelaksanaan Kurban yang Aman, Benar, dan Nyaman dari para ahli




Penyembelihan hewan kurban


Prosedur penyembelihan hewan kurban:

a. Harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam.

Baca https://almanhaj.or.id/5524-cara-menyembelih-hewan-kurban.html tentang cara menyembelih hewan sesuai syariat Islam.

Penyembelihan sesuai syariat: https://almanhaj.or.id/1192-penyembelihan-yang-sesuai-syariat.html

Adab menyembelih hewan : https://almanhaj.or.id/1728-adab-adab-menyembelih-hewan.html

b. Penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan satu kali gerakan penyayatan tanpa mengangkat pisau dari leher dan dilakukan secara cepat.

c. penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan tiga saluran sekaligus, yaitu saluran pembuluh darah (vena jugularis dan arteri carotis kanan dan kiri), saluran pernafasan (trachea/hulqum), dan saluran makanan (oseofagus/mar'i).

d. adanya pancaran aliran darah dan gerakan hewan sebagai tanda hewan yang disembelih dalam keadaan hidup.

e. Perobohan hewan saat akan disembelih harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak kasar, dibanting, diinjak, ditarik ekor, atau ditarik kepalanya.

f. tata cara perobohan hewan dapat dilakukan dengan menggunakan restraining box atau metode tali sesuai rekomendasi OIE.

note:

Restrain = metode penanganan untuk membatasi dan membuat hewan kurban tidak bisa bergerak dalam keadaan sadar.

Casting = metode penanganan untuk menjatuhkan/merobohkan hewan dengan teknik tertentu tanpa menyakiti hewan, ada dua yang dikenal luas yaitu metode rope squeeze dan metode burley.


Video contoh casting metode rope squeeze







g. Penyembelihan dilakukan dengan menggunakan pisau yang tajam dan ukuran yang sesuai dengan jenis hewan serta terbuat dari bahan yang tahan karat.

h. penyembelihan hewan harus dilakukan segera setelah hewan dirobohkan.

i.  penyembelihan dilakukan dengan posisi pada bagian bawah (ventral leher) 8-10 cm di belakang lengkung rahang bawah.

j. pemastian hewan mati sempurna dilakukan dengan cara:

- melakukan uji refleks kornea negatif, mata tidak berkedip ketika tangan didekatkan ke mata atau menyentuh mata.

- hilangnya pernafasan ritmik.

- terhentinya pancaran darah sebagai tanda hewan telah mengalami mati otak.

k. sebelum hewan kurban mati sempurna, dilarang melakukan tindakan apapun terhadap hewan tersebut (kecuali jika terjadi penggumpalan darah pada pembuluh darah yang disayat).

tambahan: jika terjadi penggumpalan darah pada pembuluh darah yang disayat, harus dilakukan pengambilan gumpalan darah pada penampang lintang sayatan pembuluh darah.


Penanganan hewan kurban yang telah mati sempurna


Hewan yang telah disembelih dan telah mati sempurna setelah melihat ciri-ciri yang telah disebutkan di atas, maka dilakukan penanganan sebagai berikut:

a. pengikatan saluran makan dan usus bagian belakang (rektum) atau anus dengan tali agar isi lambung dan usus tidak keluar.

b. pemisahan kepala dengan tubuh pada persendian tulang leher pertama dan tengkorak.

c. pemisahan kaki depan sampai persendian carpus dan pemisahan kaki belakang sampai persendian tarsus.

d. penyayatan kulit pada sepanjang dada dan perut, serta bagian medial kaki depan dan kaki belakang.

e. pengulitan pada sepanjang dada dan perut sampai bagian punggung, serta kaki depan dan kaki belakang.

f. pada bagian tumit kaki belakang diikat pada alat penggantung dan dilakukan penyayatan pada bagian medial ronggal perut dan rongga dada.

g. pengeluaran organ rongga perut yaitu lambung, usus, hati, limpa, ginjal, dan pengeluaran organ rongga dada meliputi jantung dan paru-paru yang dilakukan secara perlahan.

h. jeroan merah (hati, jantung, paru-paru, limpa, ginjal) harus ditempatkan pada wadah yang berbeda dengan jeroan hijau (lambung, usus).

i. kepala hewan, jeroan merah, jeroan hijau dipindahkan ke tempat pemeriksaan post-mortem.


Pemeriksaan post-mortem hewan kurban


Dokter hewan atau paramedik veteriner setelah memeriksa hewan, mengeluarkan keputusan sebagai berikut:

a. menyayat bagian daging yang dicurigai mengandung agen penyakit zoonosis.

b. memisahkan/menolak bagian daging yang tidak layak untuk dikonsumsi.

c. mengambil bagian daging sebagai spesimen untuk pengujian laboratorium.

d. memerintahkan dan mengawasi pemusnahan kepala, karkas, jeroan yang tidak lulus pemeriksaan post-mortem segera pada saat hari yang sama di lokasi pemotongan hewan.

e. petugas yang menangani daging atau jeroan harus menjaga kebersihan tangan, tempat, dan pakaian, serta menghindari tercemarnya daging dan jeroan dari tangan dan bahan yang kotor, misalnya: air, peralatan, alas daging, dan dari lalat/serangga.

f. potongan daging dikemas dalam kantong/wadah yang terpisah dari kemasan jeroan.

g. kantong/wadah harus terbuat dari bahan yang bersih dan tidak toksik.

h. pendistribusian daging dan jeroan harus diusahakan paling lama empat jam setelah proses penyembelihan.

i. Jika pendistribusian tidak dapat dilakukan kurang dari empat jam, daging dan jeroan harus disimpan pada lemari pendingin dengan suhu dibawah empat derajat celcius atau dibekukan.

Itulah summary peraturan menteri tentang penanganan hewan kurban. Semoga persiapan pemotongan, saat pemotongan, dan pendistribusian hewan kurban berjalan dengan lancar sehingga panitia kurban dapat mendistribusikan daging kurban yang ASUH (aman, sehat, utuh, halal) sehingga masyarakat dapat memakan makanan yang bergizi, halal, dan thayyib. Aamiin.

Semoga tulisan rangkuman ini bermanfaat bagi anda yang terkait dengan pemotongan hewan kurban, seperti penjual hewan kurban, DKM masjid yang merupakan panitia kurban, penyembelih hewan kurban, dan lainnya.


Sumber:

File pdf permentan 114/2014 dari http://fkh.unsyiah.ac.id/uploads/1/d73be9e91e-permentan2014114pemotongan-hewan-kurban.pdf


Baca tulisan terkait dengan hewan kurban untuk melengkapi informasi persiapan berkurban di sini:

Informasi Petunjuk Pengelolaan Hewan Kurban

Pengetahuan umum tentang sapi




0 comments:

Post a Comment